BPK Akan Audit, Pembangunan KTL

BPK Akan Audit, Pembangunan KTL

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap pekerjaan sarana pendukung Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang sebelumnya telah diputus kontraknya olehh Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong. Pemutusan kontrak pembangunan sarana KTL yang dananya sebesar Rp 1,1 miliar lebih, telah dilakukan Bidang Perhubungan kepada pihak kontraktor dalam hal ini Cv Najwa Konstruksi pada bulan Desember 2018 yang lalu.

Dari hasil opname pekerjaan setelah dilakukan pemutusan kontrak, Bidang Perhubungan mendapati persentase pekerjaan sebesar 37,45 persen. Akan tetapi, meski pemutusan kontrak telah dilakukan, diketahui hingga bulan Februari 2019 yang lalu, pihak kontraktor masih melakukan pekerjaan pembangunan sarana KTL, sehingga persentase pekerjaan telah lebih dari persentase yang sebelumnya didapat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP, Ferdinan Agustian ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Ummi Haidar Rambe St MSi, mengatakan bahwa dari hasil persentase yang didapat untuk pembangunan sarana KTL yaitu 37,45 persen, telah disampaikan oleh pihaknya ke pihak BPK.

“Akan tetapi dalam waktu dekat, pihak BPK kembali akan melakukan audit terhadap laporan yang sebelumnya kita sampaikan,” jelasnya, kemarin (11/04).

Hal ini dilakukan karena pihak rekanan yang sebelumnya terus melakukan pekerjaan meski pemutusan kontrak telah dilakukan. Kembali dilakukannya audit merupakan salah satu agar pembayaran pekerjaan KTL yang sebelumnya tunda bayar bisa dilakukan. “Jadi kita tunggu hasil audit dari BPK terlebih dahulu,” sampainya. Dimana pembayaran pekerjaan yang sebelumnya tunda bayar karena di tahun 2018 terjadi devisit anggaran.  Akan tetapi di anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD0 tahun 2018, pihakny atelah menyiapkan untuk pembayaran pekerjaan sebesar Rp 500 juta.

“Nanti akan kita bayarkan sesuai dengan persentase hasil pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan dimana kita akan berpegang dengan hasil opname yang sebelumnya kita lakukan,” tegasnya.

Selain itu, CV Najwa Konstruksi yang sebelumnya telah diputus kontrak. Setelah diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebongsebgai pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lebong sebgai pihak rekanan atau kontraktor yang di Black List. “Kita tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat yang sebelumnya telah kita laporkan,” ujarnya.

Kembal akan diumumkan sebagai pihak yang akan dimasukan ke LPSE sebagai kontraktor yang di Black List, maka CV Najwa Konstruksi akan dua kali ditayangkan sebagai kontraktor yang di Blaclist. Dimana pada tanggal 09 April 2019, CV Najwa Kontruksi telah ditayangkan di LPSE karena diputus kontraknya oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPRP karena tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan air Uram yang menuju kantor camat Uram Jayadengan nilai kontrak sebesar Rp 1,89 miliar.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: